Ini Tugas Deddy Corbuzier Sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Minggu, 11 Desember 2022 | 17:17

GRIDVIDEO - Mendapat kehormatan usai dihadiahi pangkat militer tituler, Deddy Corbuzier langsung dihadapkan dengan sejumlah tugas sebagai prajurit.

Tugas negara tersebut langsung diemban oleh Deddy Corbuzier usai menerima pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan ada sejumlah tugas yang harus dijalankan oleh Deddy Corbuzier.

Salah satunya adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad).

"Betul, duta komcad," kata Dahnil, Minggu (11/12/2022).

Sebagai informasi, komcad adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Baca Juga: Sebab Deddy Corbuzier Dihadiahi Pangkat Letnan Kolonel TItuler TNI!

Menhan Prabowo menunjuk Deddy Corbuzier sebagai duta komcad pada pertengahan Oktober 2021.

Dahnil menambahkan bahwa Deddy Corbuzier mempunyai tugas lain yakni untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy Corbuzier melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Ada sejumlah pertimbangan terkait pemberian pangkat letnan kolonel tituler pada Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Sampai di Solo, Panglima TNI Langsung Blusukan ke Gang-gang Sempit

Yakni karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Kemampuan dan performa Deddy Corbuzier itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Usai sandang pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.

Untuk dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dahnil menambahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," imbuh dia.

(*)

Baca Juga: Ada Pulau RI Dilelang, TNI Langsung Bertindak Lakukan Hal Ini!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya