Hakim Ragu dengan Kesaksian Ferdy Sambo, Dinilai Tidak Masuk Akal

Rabu, 07 Desember 2022 | 18:00

GRIDVIDEO - Majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (7/12/2022), meragukan keterangan Ferdy Sambo karena tidak masuk akal.

Majelis hakim mengklaim jika penjelasan Ferdy Sambo dengan bukti-bukti yang ada tidak masuk akal.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara (FS) dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk diakal," ujar majelis hakim.

Majelis hakim mempertanyakan tentang istri Sambo, Putri Candrawatgu yang tidak enak badan.

Namun dari CCTV tidak terlihat bahwa Putri sedang tidak sehat.

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," kata majelis hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk punya uang pergi ke RS. itu yang pertama."

Selajutnya, majelis hakim menyoroti ketidaktahuan Sambo tentang isoman yang dilakukan oleh Putri.

Berdasar pengakuannya, Sambo mengatakan tidak tahu dengan siapa Putri akan menjalani isoman.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Riki Rizal (RR) dan Yosua (J," tutur majelis hakim.

Namun dari CCTV terlihat Putri meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman bersama dengan Bripka Ricky, Bharada J, Kuat, dan Bharada E.

"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menyoroti pernyataan Sambo yang mengaku akan bertemu dengan Brigadir J waktu malam setelah selesai bulutangkis.

Tapi tiba-tiba Sambo mampir ke Duren Tiga karena lewat.

Berdasar kesaksian Prayogi, Azan Romer dan Patwal kejadian yang diceritkan Sambo tidak seperti itu.

"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," kata majelis hakim.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Tribunnews.com