Hakim Ungkap Pencucian Uang Ferdy Sambo dan Pencurian Uang Brigadir J

Senin, 05 Desember 2022 | 15:55

GRIDVIDEO - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah yosua Hutabarat mengungkap pencucian uang Ferdy Sambo dan pencurian uang kepada korban.

Ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengunkap hal itu ketika menginterogasi terdakwa Ricky Rizal pada lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Ia mencecar soal pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekenin Ricky Rizal.

Meski beralasan bahwa itu dilakukan karena uang tersebut milik keluarga Ferdy Sambo, namun hakim langsung menunjukkan indikasi pencurian dan pencucian uang.

BACA JUGA: Erupsi Gunung Semeru Ancam Lenyapkan Pangkalan Militer AS di Okinawa

Ricky Rizal mengakui, setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, ia memindah uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya.

Ia beralasan, uang itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu Iman Santoso ini pun mencecar beberapa pertanyaan.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA: Semeru Termasuk di Dalamnya, Berikut Jenis-jenis Gunung Berapi di Dunia!

Ricky Rizal langsung membantah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadri J.

"Siap. Saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau, kan? Bener, kan? Sekarang disuruh mencuri uang mau," lanjut Wahyu Iman Santoso.

"Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya Ibu (Putri Candrawathi) juga Yang Mulia," jelas Ricky.

Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menanyakan apa alasan keluarga Ferdy Sambo tidak menggunakan rekening atas nama pribadi untuk mengelola uang itu.

BACA JUGA: Bahan-bahan yang Dijadikan Obat Alami untuk Mencegah Kanker Usus Besar

Hakim juga menegaskan, klaim bahwa uang itu sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tak bisa dibuktikan siapa pun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil. Coba bayangkan! Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudarah pindahkan. Alasannya uang operasional. Tahu pemiliknya sudah mati?" cecar hakim.

"Saudara lakukan juga kan," lanjut hakim.

BACA JUGA: Piala AFF 2022 - Saddil Ramdani Bicara Soal Keras di Timnas Indonesia

Ricky Rizal lalu menjawab, "Siap. Ya itu tadi Yang Mulia. Mohon izin, karena saya tahu uang milik Bapak dan Ibu untuk operasional."

Hakim Wahyu Iman Santoso pun menegaskan tentang adanya aktivitas pencurian.

"Makanya, saudara memindahkan itu? Apa bukan berarti mencuri? Kan, rekening atas nama siapa?" tegas Hakim.

"Atas nama Yosua," jawab Ricky Rizal.

Jika memang uang di rekening Brigadir J milik keluarga Ferdy Sambo, maka afa keanehan kenapa dititipkan kepada ajudan, bukan dikella sendiri.

Sehingga, hakim kemudian menyinggung soal pencucian uang.

"Ya sudah, saudara tahu unsur pasal pencucian uang? tanya hakim.

BACA JUGA: Megahnya Lokasi Nikah Kaesang-Erina, Ini Fakta di Balik Pura Mangkunegaran!

Ricky Rial lalu menjawab, "Tidak begitu paham."

"Ya sudah," kata hakim.

Ricky Risal merupakan orang pertama yang disuruh Ferdy Sambo menembak Brigadir J, tapi menolak, sehingga perintah kemudian diberikan kepada Bharada E alias Richard Eliezer.

Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, disaksikan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat itu berada di kamar.

Dalam kesaksian sebelumnya, Richard Eliezer juga mengatakan, bahwa ketika perjalanan dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022, Ricky Rizal mengaku kepadanya sempat punya niat menabrakkan mobil saat Brigadir J tertidur.

Tag

Editor : Hery Prasetyo