Penyebar Video Mayat Urip Hidup Bisa Dipidanakan karena Hal Ini

Sabtu, 19 November 2022 | 17:54

GRIDVIDEO - Tidak hanya Urip dan istrinya, Polres Bogor juga menyelidiki pelaku penyebar video viral karena aksi pelaku.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Urip yang awalnya dikira meninggal lalu hidup lagi, ternyata sengaja membuat skenario untuk menghidari penagih hutang.

Video soal Urip yang sebagai mayat lalu hidup lagi tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Sementara Urip telah menyerahkan diri ke polisi karena sebelunya sempat kabur, Polres Bogor juga akan menyelidiki sang penyebar video.

Hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya tidak ingin muncul informasi-informasi yang tidak irasional di masyarakat.

Iman juga mengatakan adanya kemungkinan indikasi video tersebut untuk menyebarkan berita yang tidak benar.

Jika hal itu terbuksi, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana.

"Sedang didalami siapa, kalau memang itu dengan menyebarkannya menimbulkan sesuatu yang merugikan khalayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," kata Iman.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro juga membeberakan jika pihaknya telah meminta keterangan dari kurang lebih 10 saksi tetang kejadian tersebut.

"Untuk kejadian tersebut, kami sampai saat ini masih mengadakan penyelidikan, sudah beberapa saksi yang kami periksa, antara lain sopir ambulans sejumlah dua orang. Kemudian dari pihak hotel di mana tempat dia berangkat dari Jakarta Selatan dua orang, kemudian dari saksi warga setempat yang pada saat itu ikut menyambut dan menurunkan peti serta menyaksikan membuka peti," kata Yohannes.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Tribunners