Butuh Materai Elektronik, Ini 5 Distributor Resmi dan Cara Belinya!

Jumat, 18 November 2022 | 19:19

GRIDVIDEO.ID - Semakin majunya era digital, Pemerintah indonesia kini juga mengikutinya dengan sejumlah peraturan-peraturan baru termasuk soal bentuk pajak atas dokumen atau materai.

Pemerintah kini telah mengeluarkan materai elektronik untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dokumen.

Penyesuaian tersebut dilakukan karena kini semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan transaksi dokumen elektronik.

Tetapi, materai elektronik atau e-materai ternyata tidak bisa sembarangan didapat.

hal tersebut diungkapkan oleh Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi baru-baru ini.

Baca Juga: iPhone 14 Series Sudah Mulai Bisa Dibeli di Indonesia

Adi Sunardi mengungkapkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan materai elektronik melalui sejumlah distributor resmi.

Distributor materai elektronik tersebut telah terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat materai elektronik.

Bahkan aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.

"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujar Adi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Lalu distributor mana saja yang telah ditetapkan oleh Peruri terkait penyediaan materai elektronik?

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nikmati Siaran TV Digital, Jabodetabek Paling Lambat 2 November 2022 Pukul 00.00 WIB

Berikut nama-nama distributor penyedia materai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Sementara itu, bagaimana cara masyarakat bisa membeli materai elektronik tersebut juga telah diterangkan.

Berikut cara membeli dan pembubuhan materai elektronik dikutip dari Kompas:

1. Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas. 2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

Baca Juga: Ternyata Ini Sebab Tanda Lingkaran Hijau di Foto Profil WhatsApp!

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar; 4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”; 5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”; 6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan; 7. Selesaikan? pembayaran?sesuai? preferensi ?Anda.?Pembayaran? dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya; 8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard; 10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte; 11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik; 12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya; 14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

(*)

Baca Juga: Kata Pakar Soal Solusi Hemat Campur Minyak Kayu Putih Dalam BBM!

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho