Korban Binomo Protes dengan Keputusan Hakim Soal Aset Indra Kenz

Selasa, 15 November 2022 | 10:03

GRIDVIDEO - Korban dari Binomo, kasus investasi bodong binary option dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz memprotes keputusan majelis hakim.

Pada sidang kasus investasi bodong binary option Binomo, majelis hakim memutuskan bahwa semua aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan ke negara.

Keputusan tersebut diprotes oleh korban kasus Binomo, karena mereka berharap harta Indra Kenz akan dibagi kepada mereka.

Kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara, juga mengatakan jika aset Indra Kenz yang disitu bukanlah uang negara.

Artinya, negara tidak memiliki hak untuk mengamnil aset-aset yang disita tersebut.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," ujar Ridho.

Bagi korban Binomo, hakim telah lupa untuk mempertimbangkan jika kerugian yang mereka rasakan bukan uang negara.

Uang tersebut mereka dapatkan dari menjual properti, hingga melalui pinjaman.

Korban berharap dengan aset sitaan dari Indra Kenz mereka bisa mengembalikan kerugian yang dialami.

"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," kata Ridho.

Sementara itu, pihak majelis hakim memiliki pertimbangan tidak memberikan aset sitaan dari Indra Kenz ke korban karena mereka bermain judi.

Menurut hukum, barang bukti dari kasus perjudian akan disita dan menjadi aset negara.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” tutur hakim Rahman Rajagukguk.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Kompas.com