Kepergok Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Purworejo, Begini Nasib Istri TNI Itu!

Minggu, 13 November 2022 | 20:20

Ilustrasi polisi selingkuh. Bripka AS dengan bidan bersuami.

GRIDVIDEO.ID - Seorang oknum polisi yang ketahuan selingkuh dengan istri TNI di Purworejo beberapa waktu lalu mengegerkan.

Bahkan karena perselingkuhannya tersebut, oknum polisi itu sampai dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Perselingkuhan oknum polisi dengan istri anggota TNI tersebut bahkan membuat Kapolda Jawa Tengah sampai marah besar.

Lalu bagaimana nasib anggota TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut?

Melansir dari Kompas.com, AFA, istri anggota TNI yang ketahuan selingkuh tersebut kini terancam pidana.

Bukan tanpa alasan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengungkapkan bahwa kedua pasangan selingkuh tersebut bisa terancam pidana penjara sembilan bulan.

Lebih lanjut, Issandi menyebutkan bahwa berkas perkara oknum polisi dan istri anggota TNI di Purworejo tersebut kini telah lengkap.

Baca Juga: Luna Maya Dituding Hasut Teman-teman Artis Jangan Undang Denise Chariesta ke Podcast, Imbas Isu Selingkuh Regi Datau

Kelengkapan berkas tersebut telah diterima Kejaksaan Purworejo sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Kini keduanya terancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KHUP.

"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," ungkap Issandi.

(Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo)
(Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo)

Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022).

Sebagai informasi, Aipda AL salah satu mantan anggota kepolisian Purworejo terbukti berselingkuh dengan seorang istri anggota TNI.

Atas perbuatannya tersebut Aipda AL harus menerima nasib dipecat dari kesatuan.

Baca Juga: Selingkuh sampai KDRT, Rizky Billar Harap Kesalahannya Bisa Bangun Keluarga Makin Kuat

Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh Polri atas perselingkuhan yang dilakukannya dengan istri anggota TNI.

PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Perselingkuhan oknum polisi dengan istri anggota TNI itu diketahui bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo pada Februari silam.

Awalnya warga telah mencurigai hubungan antara oknum polisi dengan istri anggota TNI tersebut.

Baca Juga: Kronologi KDRT Versi Rizky Billar, Berbanding Terbalik dengan Laporan Lesti Kejora, Siapa yang Benar?

Mengutip dari Tribunnews.com, bermula saat ambil jimpitan, warga curiga karena melihat motor asing yang terparkir di rumah AFA.

Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.

"Ada dua orang warga yang mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi, untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa. Lalu, benar ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim. Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi," ucapnya.

Karena hal tersebut, warga mengambil langkah untuk melapor pada Kepala Dusun Krajan yang langsung ditindaklanjuti.

"Akhirnya, kami datang ke rumah orang tua AFA dan meminta tolong untuk mewakili warga mencari tahu siapa yang sedang bersama AFA. Untungnya saat itu, warga yang sebagian besar pemuda bisa menahan diri dan meredam emosi sampai kami membawa orang tua AFA," kata Yulianto melengkapi cerita Zainal.

(*)

Baca Juga: Devina Kirana Dituduh Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Manajernya Klarifikasi, Betul Ada Hubungan?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya