Ferdy Sambo Dan Anak Buahnya Tak Akur, Bukti Pertengkaran Terbongkar!

Jumat, 11 November 2022 | 04:05
kolase Tribunnews/Kompas TV

Ferdy Sambo tak akur dengan salah satu terdakwa Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J

GRIDVIDEO.ID - Salah satu terdakwa kasus kematian Brigadir J disebut punya hubungan tak harmonis dengan Ferdy Sambo.

Sosok tersebut tak lain adalah Irfan Widyanto, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Hubungan yang tak harmonis antara Ferdy Sambo dengan Irfan Widyanto dibongkar oleh Fattah Riphat, kuasa hukum Irfan.

Bahkan kuasa hukum Irfan Widyanto menyertakan fakta terkait tak harmonisnya hubungan kliennya dengan Ferdy Sambo.

Falam keterangannya, Fattah menyebut bahwa Irfan Widyanto sampai undur diri dari jabatan koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut terjadi sejak Ferdy Sambo masih berada di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kala itu bahwa Irfan Widyanto memilih untuk tak lagi menjabat sebagai Korspri dan beralih jadi penyidik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tempramental Dan Pisah Ranjang Dengan Putri Candrawathi

"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan sprinya (asisten pribadinya, red) lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” kata Fattah saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Secara terang-terangan Irfan Widyanto disebut Fattah mengaku tak cocok dengan FerdY Sambo.

"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," ucap Fattah.

Pengakuan terkait hubungan yang tak harmonis dirinya dengan Ferdy Sambo juga terlontar dari mulut Irfan Widyanto sendiri dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Putri Dan Sambo Pernah Saling Tembak Pada 2021

"Bahwa saya saat itu (di Dittipidum) mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan, kembali menjadi penyidik," kata Irfan.

Meski mengundurkan dari jabatan strategis kala itu, Irfan Widyanto mengaku tak menyesal lantaran keputusannya ia ambil karena kenginan sendiri.

"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," kata Irfan.

Sebagai informasi, Irfan Widyanto kini terjerat kasus kematian Brigadir J lantaran diduga menghalangi proses penyelidikan.

Kini Irfan Widyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman atas dugaan obstruction of justice.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Cerita Brigadir J Banting Pintu dan Putri Candrawathi Terbuka Setengah Badan

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya