Ingin Renovasi Rumah Subsidi ? Ini Tips Agar Tak Salahi Aturan!

Kamis, 03 November 2022 | 11:31
Kompas

Ilustrasi rumah subsidi

GRIDVIDEO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini tengah mengebut terkait Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi untuk masyarakat.

Belum lama ini Kementerian PUPR meluncurkan tiga aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengakses dan membeli rumah subsidi.

Tiga aplikasi tersebut tak lain adalah SiKasep, SiPetruk dan SiKumbang.

Meski demikian, rumah subsidi yang dibeli masyakarat ternyata tidak bisa sembarangan direnovasi.

Ada sejumlah aturan yang melarang pembeli rumah subsidi untuk merubah bentuk hunian yang dibelinya.

Oleh karena itu, masyarakat pun akan terbatas untuk bisa mewujudkan hunian impian mereka bila membeli rumah subsidi.

Namun jangan takut, ternyata ada sejumlah trik untuk bisa merenovasi rumah subsidi yang sudah dibeli agar tak salahi aturan.

Interior Expert Pinhome, Shania Tahir beberapa waktu lalu sempat membongkar tips merenovasi rumah subsidi yang dibeli.

Baca Juga: Tinggal Klik, Simak Aplikasi Perumahan Subsidi Ini! SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang!

“Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya,” terang Shania.

Ada sejumlah hal diungkap Shania Tahir untuk pembeli rumah subsidi bila ingin merenovasi hunian sesuai impian.

Salah satunya terkait tenggat waktu lima tahun sebagai jangka minimal bisa merenovasi rumah.

Dalam tenggat waktu tersebut, pembeli rumah subsidi dilarang untuk mengubah bentuk bagian depan rumah atau fasad.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiPetruk Ini Biar Aman!

Perubahan tersebut termasuk perubahan rumah subsidi menjadi bertingkat.

Namun Shania Tahir mengungkap bahwa pemilik rumah subsidi bisa melakukan sejumlah perubahan minor.

Salah satunya membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah subsidi yang dibeli.

Selain itu Shania Tahir menyarankan renovasi rumah sederhana tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Minat Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiKumbang Dari PUPR Ini!

hal itu demi menekan dana agar pemilik rumah subsidi tidak kehabisan uang.

Sementara itu terkait perluasan lantai bangunan, Shania Tahir menyarankan pemilik rumah subsidi memperhatikan aturan yang berlaku.

Diketahui bahwa dalam aturannya, rumah subsidi ditetapkan hanya boleh memiliki luas tanah tidak melebihi 200 meter persegi.

"Alasan dibalik peraturan ini adalah karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu."

"Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi."

"Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi," tambah Shania.

Terkait masalah yang biasanya ditemukan di rumah subsidi, Shania Tahir menyebut biasanya atapnya mudah bocor.

"Renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun," ungkap Shania.

Oleh karena itu Shania menyarankan pemilik rumah subsidi lebih dulu melakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap hunian.

(*)

Baca Juga: Kenalan Dengan SiKasep, Aplikasi Untuk Beli KPR Rumah Subsidi

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho