Viral! Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU, Begini Pembelaan Sang Direktur

Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:46

GRIDVIDEO - Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono,menyampaikan penjelasan soal surat kebijakan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU.

Surat keputusan yang dibuat Yoyok menuliskan, bagi pegawai yang menerima BSU gajinya akan dipotong Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau total Rp 600 ribu.

Jumlah tersebut sama dengan nominal BSU yang diterima oleh pegawai swasta.

Keputusan itu diambil Yoyok supaya tidak ada kecemburuan antar pegawai karena tidak semua menerima BSU.

Surat keputusan tersebut menjadi viral di media sosial karena netizen merasa keputusan yang buat Yoyok menyalahi hak karyawan.

Menanggapi hal itu, Yoyok akhirnya memberikan penjelasan.

Dia mengaku bahwa apa yang tertulis dalam surat yang viral tersebut benar.

Yoyok juga mengakui jika dirinya yang membuat keputusan itu.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021,"kata Yoyok.

Dia mengataka pada tahun lalu BSU tidak diterima semua pegawai.

Tahun ini pun juga sama, tidak semua pegawai menerima BSU.

Yoyok lalu menegaskan jika ketidakmerataan itu mengganggu kerukunan karyawan.

"Sebagian dapat sebagian tidak. Malah jadi tidak rukun mereka karena langsung ke masing-masing kita tidak tahu," ujar Yoyok.

Dia bahkan memilih tidak ada bantuan jika hanya akan merusak kerukunan pegawainya.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham,"kata Yoyok.

Yoyok kemudian menegaskan dirinya akan mencabut keputusan itu jika BSU merata.

"Pasti (mencabut kebijakan pemotongan gaji), tidak begitu signifikan angkanya untuk mengembalikan," tutur Yoyok.

Selanjutnya dia menjelaskan jika karyawannya tidak hanya menerima gaji namun juga beberapa tunjangan.

"Personel SS di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS bulanan tidak memotong gaji (dibayari WSS), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal," ucap Yoyok.

Editor : Rara A

Sumber : Kompas.com