GRIDVIDEO - Siti Elina, ibu rumah tangga yang mencoba menerobos Istana Merdeka dengan menodongkan senjata ke Paspampres terus diselidiki.
Terbaru, suami dari Siti Elina, Bahrul Ulum juga ikut terseret menjadi tersangka.
Namun ditetapkannya Bahrul Ulum menjadi tersangka bukan karena aksi Siti Elina.
Bahrul Ulum ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam jaringa terorisme.
Kabag Danops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan Bahrul Ulum ditangkap karena perkembangan penyelidikan dari kasus Siti Elina.
Dari penyelidikan tersebut, ditemukan Bahrul Ulum terlibat dalam jaringan NII.
"Kalau suaminya kan merupakan pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh dia ternyata ditemukan bahwa suaminya itu memang terindikasi terlibat dengan jaringan NII," ujar Aswin.
NII yang dimaksud Aswin adalah Negara Islam Indonesia.
Awalnya ketika menyelidiki kasus Siti Elina, Bahrul Ulum selaku suaminya dimintai keterangan tentang aktivitas dan kegiatannya.
Berdasar keterangan tersebut, diketahui jika Bahrul Ulum terlibat dalam kelompok NII.
"Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah diprofiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat," tutur Aswin.
Lebih lanjut Aswin menjelas, jika Bahrul Ulum mengaku adanya NII.
"Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka. Jadi dia bukan pengurus strukturnya, tapi dia sering membantu atau dampingi. Kalau secara umum dia tidak ada dalam struktur," ujar Aswin.
Dalam kelompok tersebut, diketahui Bahrul Ulum berperan sebagai pencari dana.
"Dia sering membantu atau mendampingi bendahara mereka," ucap Aswin.
"Yang jelas aktivitas dia bagaimana di keterangan yang diberikan membantu mengumpulkan dana. Membantu kegiatan bendahara."
Saat ini, Bahrul Ulum telah berada di Poldra Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Masih dalam proses pemeriksaan, penangkapan dalam UU. Iya di Polda masih," kata Aswin.