GRIDVIDEO - Akhir-akhir ini sedang viral unggahan tentang tas Jaksa Penuntut Umumum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedang kasus Brigadir J itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pada sidang tersebut, terlihat JPU dari Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka kasus Brigadir J, menenteng sebuah tas mewah merek Fendi.
Dilansir dari Kompas.com, tas Fendi yang dibawa JPU seharga 3.100 dollar AS atau sekitar Rp 48,3 juta.
Sementara untuk Strap You yang menjuntai pada tes, harganya 980 dollar AS atau sekitar Rp 15,2 juta.
Terkait tas mewah JPU yang viral tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana angkat suara.
Sumedana menjelaskan jika tas tersebut adalah tiruan buatan Sidoarjo.
"Saya sudah cek sama Jampidum (jaksa agung muda bidang tindak pidana umum) ternyata tas KW buatan Sidoarjo," kata Sumedana.
Dia juga mengatakan harga tas tersebut berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.
"Harganya kisaran Rp 900.000 sampai Rp 1,6 juta. Banyak (dijual) kok di Yogya dan Jatim," ujar Sumedana.
Sumedan kemudian menjelaskan tentang pemakaian barang mewah untuk JPU.
Dia menerangkan jika JPU harus sederhana.
Dia mengingatkan tentang pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai hidup sederhana.
"Yang jelas Pak Jaksa Agung selalu menekankan pola hidup sederhana, tidak boleh tampil bermewah-mewahan di depan umum," tutur Sumedana.
Dia menegaskan agar jaksa-jaksa lain dapat hidup sederhana dan tidak menampikan gaya hidup mewah.
"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multi dimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," kata Sumedana.