Gara-gara Jual Bandana, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading Net89

Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:59

GRIDVIDEO – Nama Atta Halilintar baru-baru ini disebut sebagai salah satu terlapor akibat kasus robot trading Net89.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum sejumlah korban mendatangi Mabes Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar tersert lantaran melelang salah satu bandana miliknya

Bandana tersebut kemudian dibeli oleh founder Net89, Reza Paten seharga Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Curhat Aurel Hermansyah, Sempat Pengin Kabur dari Rumah Atta Halilintar saat Awal Pernikahan, Nggak Seperti yang Dibayangkan!

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya, Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum Zainul Arifin.

Zainul Arifin menilai, uang yang diterima Atta Halilintar adalah hasil kejahatan.

"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya, masjid," kata Zainul Arifin.

"Sama juga dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang didapatkan itu hasil dari kejahatan," sambungnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Dilaporkan Atas Kasus Robot Trading, Korban Rugi Rp28 Miliar!

Zainul Arifin masih menunggu Atta Halilintar mengembalikan uang tersebut.

Bila Atta Halilintar tak mengembalikan, maka dirinya terancam pidana hingga lima tahun penjara.

"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya