Grid Video - Tragedi Kanjutuhan masih belum tuntas dan masih menyisakan sejumlah hal.
Itulah yang kemudian membuat Aremania menggelar aksi long march.
Adapun aksi tersebut digelar di Alun-alun Kota Malang menuju Balai Kota pada Kamis (27/10/2022).
Ini merupakan aksi kedua yang digelar di mana sebelumnya mereka melakukan aksi diam pada Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Kalah dari Turki di Laga Uji Coba, Ada 1 Hal Positif yang Jadi Perhatian Shin Tae-yong
Operator dalam kesempatan ini membacakan tuntutan utama dari Aremania dalam menindaklanjuti perkembangan terbaru Tragedi Kanjuruhan.
- Poin pertama, Aremania menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum untuk melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.
- Poin kedua terkait pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional.
- Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap pihak broadcaster resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.
- Poin ketiga, Aremania meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
- Poin keempat, Aremania menuntut transparansi dari aparat kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, Aremania meminta harus dipidana.
- Poin kelima, Aremania menolak rekonstruksi yang dilalukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribune karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. Aremania meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan. Selain itu, Aremania juga menuntut kepada BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.
- Poin keenam, manajemen Arema FC juga dituntut harus ambil andil dalam mengawal proses pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan supaya selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
- Poin ketujuh, pemerintah dituntut untuk bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan para tersangka telah melakukan kejahatan genosida.
- Poin kedelapan, Aremania mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.