Grid Video - Dirut Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) diperiksa oleh penyidik di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Sekitar pukul 17.30 WIB, Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang Dua itu, tampak keluar dengan langkah kaki cepat, menuju mobilnya.
Dia tidak berbicara sepatah katapun usai menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, Rochmad Amrullah pun buka suara bahwa kliennya itu diperiksa selama lima jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.
Puluhan pertanyaan itu menguliti seputar tugas pokok dan fungsi dari PT LlB sebagai pihak penyelenggaraan pertandingan.
Mulai dari membuat jadwal pertandingan, wokrshop, management meeting. Kemudian, berkoordinasi dengan panitia pelaksana (Panpel), di masing-masing pertandingan.
Termasuk, perihal persiapan keamanan, dan kesehatan.
Amrullah menyakini, semuanya telah dipersiapkan oleh pihak kliennya yang bertindak sebagai Direktur Utama Operasi PT LIB.
Baca Juga: Kalah dari Turki di Laga Uji Coba, Ada 1 Hal Positif yang Jadi Perhatian Shin Tae-yong
"Semuanya sudah dilakukan. Kita memang tidak tahu apa yang terjadi di next selanjutnya, kemudian ada kerusuhan, itu diluar dugaan, dan di luar keinginan seluruh pihak, kita tidak ingin semua itu terjadi," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Amrullah juga menjelaskan mengenai perubahan jadwal pertandingan Derbi Jatim, antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) itu.
Bahwa, jadwal pertandingan tersebut sudah disusun dan telah dikonsultasikan kepada pihak kepolisian setempat.
Terkait, dengan perubahan waktu pertandingan yang semula dari pukul 15.30 WIB, menjadi 20.00 WIB.
Amrullah menyebut bahwa rencana perubahan jam pertandingan tersebut merupakan hasil diskusi PT LIB dengan pihak broadcaster yang memperoleh hak siar akan pertandingan tersebut,
"Terkait di Kanjuruhan, memang ada usulan untuk tanding di jam 15.30, namun kemudian usulan setelah diskusi antara LIB dengan pihak broadcast itu, akhirnya kita meminta, kita mengusulkan untuk tetap tanding di jam 20.00, itu pun hanya saran," ujar Rochmad Amrullah.
"Coba optimalkan dengan konsultasi dengan pihak kepolisian. Ternyata pihak kepolisian akhirnya memberikan rekomendasi, dan Polda pun memberikan rekomendasi, artinya panpel itu tidak akan jalan, tanpa rekomendasi pihak kepolisian," lanjutnya.
Amrullah juga membahas soal Stadion Kanjuruhan yang tidak dilakukan verifikasi kelayakan oleh PT LIB.
Amrullah menyatakan jika stadion tersebut sudah diverifikasi tahun 2020 oleh PT LIB dan di tahun 2021 sudah diverifikasi oleh PSSI.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.