VIDEO VIRAL, Nikita Mirzani Ditahan, Ngamuk saat Diringkus Kejaksaan Gara-gara Kasus Pencamaran Nama Baik Dito Mahendra

Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:26

GRIDVIDEO – Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022) malam.

Selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan di Rutan Kelas IIA, Serang, Banten.

Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik dan UU ITE kepada kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Nikita Mirzani berteriak histeris dan ngamuk kepada petugas yang menangkapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Ternyata Alasannya ini

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani dengan berteriak.

Nikita Mirzani pun menanyakan siapa sebenarnya sosok Dito Mahendra hingga bisa membuatnya diperlakukan seperti itu.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" ucapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus tersebut.

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani dan Putra Sulung Olla Ramlan Kepergok Tampil Mesra, Pacaran?

Imbasnya, kini Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy dikutip dari Kompas.com

Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu ada pula alasan subjektif yang melatarbelakangi penahanan Nikita Mirzani sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Najwa Shihab Akhirnya Jawab Sindiran Nikita Mirzani, Fokus ke Hal Penting!

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Kompas.com, Youtube

Baca Lainnya