GRIDVIDEO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri tengah bekerja keras usai merebaknya penyakit gagal ginjal akut yang diidap banyak anak-anak.
Setidaknya kini ada 15 produk obat sirup yang beredar di Indonesia yang disinyalir jadi penyebabnya.
Disebut bahwa produk obat sirup yang diteliti itu mengandung senyawa berbahaya yakni etilen glikol.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr Dante Saksono Harbuwono pun mengumumkan terkait tindakan pemerintah atas meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," di Hospital Expo PERSI, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Usai merebaknya penyakit gagal ginjal akut yang diderita banyak anak di Indonesia, Kemenkes langsung bertindak dengan mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak.
Edarat tersebut terkait pemberhentian sementara pembelian obat dalam bentuk cair atau sirup.
Baca Juga: Obat Alami yang Tokcer Atasi Sembelit dengan Modal Minuman Herbal
Pemeriksaan tengah dilakukan terkait kemungkinan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal itu diungkapkan oleh dr Syahril dalam konferensi pers daring pada Rabu (19/10/2022) terkait pemeriksaan terhadap sejumlah obat sirup yang beredar.
Hasilnya ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (Accute Kidney Injury).
"Dalam pemeriksaan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut) ini, saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya," ungkap dr Syahril.
Baca Juga: Paracetamol Sirup Dilarang, Ini Obat Alami untuk Atasi Demam Anak
Sampai saat ini diduga kuat adanya keterkaitan antara etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan gagal ginjal akut misterius.
Kasus gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak bermula dari puluhan kasus yang terjadi di Gambia, Afrika.
Karena hal tersebut akhirnya BPOM RI angkat bicara dan memastikan produk buatan India yang disebut-sebut dalam kasus di Gambia, tidak beredar di Indonesia.
Padahal diketahui bahwa di Indonesia sendiri BPOM telah melarang penggunaan EG dan DEG.
Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya cemaran EG dan DEG yang terjadi akibat penggunaan bahan lain sebagai pelarut tambahan.
"EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," tulis BPOM.
(*)
Baca Juga: Varian Obat Sirup yang Disetop Kemenkes dan Penggantinya