Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Putusan Sela Dibacakan Pekan Depan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:29

GRIDVIDEO – Kamis (20/10/2022) sidang lanjutan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang adalah mengenai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Alasan dari JPU adalah karena eksepsi dari kuasa hukum Putri Candrawathi telah masuk pokok perkara.

Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E Beda dengan 4 Tersangka Lainnya, Justice Collaborator Sengaja Dihindarkan?

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," imbuhnya.

Selanjutnya putusan eksepsi akan dibacakan pada pekan depan.

"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Cerita Pelecehan Putri Candrawathi, Diraba hingga Dicekik Brigadir J

JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU.

Eksepsi dari Ferdy Sambo yang sudah dibacakan pada Senin (17/10/2022) juga ditolak oleh JPU.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani sidang lanjutan pada hari yang sama.

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Jaksa Bakal Jawab Nota Pembelaan, Nasib Mantan Jenderal Ditentukan

Agenda sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah untuk menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Kompas TV, Youtube

Baca Lainnya