Penting, Panduan Kemenkes untuk Penanganan Gangguan Ginjal Akut

Kamis, 20 Oktober 2022 | 04:00

GRIDVIDEO - Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan untuk penanganan gangguan ginjal akut sebagai acuan masyarakat.

Panduan ini dikeluarkan menindaklanjuti banyak kasus gagal ginjal akut pada anak.

Berikut poin-poin penanganan gangguan ginjal akut.

1. Perhatikan gejala

Gejala yang paling mencolok dari gagal ginjal akut adalah penurunan jumlah buang air kecil atau BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).

Sementara untuk gejala awal, umumnya mengalami infeksi saluran cerna dan gejala ISPA dengan gejala khas berupa penurunan jumlah air seni bahkan tidak bisa BAK sama sekali.

Penting juga memantai jumlah dan warna urin.

Selain itu pastikan asupan air terpenuhi.

2. Periksa di rumah sakit

Jika sudah menemukan gejala di atas, segara periksa ke rumah sakit.

Nantinya pihak rumah sakit akan memantau kondisi pasien.

Jika kondisinya membaik, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi, dan komplikasi.

Sementara jika hasilnya positif gagal ginjal akut, pasien akan dirawat di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.

Pasien akan diberi obat dan dipantau kondisinya meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

3. Melapor gangguan ginjal akut

Kemenkes menyediakan tempat untuk melaporkan kasus ganggyan ginjal akut.

Kita bisa melapor ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) dihttps://skdr.surveilans.orgdalam waktu kurang dari 24 jam.

Jika fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh dihttps://skdr/surveilans.orgdan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Kompas.com