Rizky Billar Tak Sepenuhnya Bebas, Harus Wajib Lapor Mulai Senin

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:16

GRIDVIDEO – Rizky Billar, tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora telah bebas.

Lesti Kejora tiba-tiba mencabut laporannya dan mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka kami kabulkan," ujar Ade Ary ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: 1 Jam Ngobrol Berdua, Lesti Kejora Rundingkan Kesepakatan Sebelum Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Akan tetapi Rizky Billar tak sepenuhnya bebas dan harus memenuhi kewajibannya.

"Ada kewajiban yang dilakukan tersangka yaitu wajib lapor," lanjutnya

Proses restorative justice yang juga diajukan Lesti Kejora pun kini masih dalam proses.

"Proses penyidikan masih berlangsung restorasi justice juga masih berlangsung," imbuh Ade Ary.

Baca Juga: Se-Indonesia Gemes, Lesti Kejora Sebutkan Alasan Cabut Laporan, Rizky Billar Ngaku Lakukan KDRT

Rizky Billar dibebaskan pada Jumat (14/10/2022) sementara wajib lapor Rizky Billar pada hari Senin mendatang.

"Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini nanti wajib lapornya Senin," kata Ade Ary.

Tentang berapa kali jumlah wajib lapor Rizky Billar dalam seminggu, polisi belum bisa pastikan.

"Kita lihat nanti perkembangannya kami tidak berandai-andai," terang Ade Ary.

Baca Juga: Rizky Billar Bebas, Ngaku Khilaf KDRT Lesti Kejora, Saya Cinta Istri

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif," tutup Ade Ary.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya