GRIDVIDEO.ID - Akhirnya percakapan telepon Putri Candrawathi yang diduga menjadi awal kemarahan Ferdy Sambo hingga rencanakan menghabisi nyawa Brigadir J terbongkar.
Kini diketahui Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang perkara kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan depan.
Setidaknya eks Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dua perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup lantaran kasus kematian Brigadir J.
Salinan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pun juga telah dirilis.
Dalam SIPP yang dikutip pada Kamis (13/10/2022) juga mencantumkan terkait keterangan telepon antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Jumat dini hari, (8/7/2022).
Percakapan telepon antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diduga menjadi awal mula sang mantan petinggi polisi itu nekat habisi nyawa Brigadir J.
Disebut dalam keterangan dakwaan Kuat Maruf, Putri Candrawathi berbicara via telepon sambil menangis.
"(Brigadir J) melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," tulis dalam keterangan dakwaan.
Ferdy Sambo yang mendengar keterangan Putri Candrawathi tersebut pun diduga marah besar.
Namun disebut juga Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Ferdy Sambo Tetap Bela Istrinya: Dia Cuma Korban
Hal itu disebut-sebut lantaran posisi di rumah Ferdy Sambo di Magelang saat itu minim penjagaan.
Bahkan Putri Candrawathi pun juga menyinggung soal badan serta senjata yang dimiliki Brigadir J.
”Jangan hubungi ajudan. Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Putri dalam keterangan dakwaan.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo diduga mengiyakan permintaan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mulai Ditahan, Ini Pesannya yang Dibalut Air Mata
Selain itu disebut juga Putri Candrawathi yang meminta Ferdy Sambo untuk pulang ke Jakarta lebih dulu.
Hal itu dilakukan agar Putri Candrawathi bisa menceritakan apa yang terjadi sesungguhnya pada Ferdy Sambo.
"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," bunyi keterangan dakwaan.
Setidaknya dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(*)
Baca Juga: Viral Video Putri Candrawathi Beri Pesan Menohok Usai Akhirnya Ditahan: Anak-anakku Sayang...