Wanda Hamidah Diusir Dari Rumah Oleh Satpol PP, Ini Sebabnya!

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:27
instagram.com/wanda_hamidah

Wanda Hamidah terusir dari rumahnya yang telah ditempati sejak tahun 1979

GRIDVIDEO.ID - Artis sekaligus politikus, Wanda Hamidah diusir dari kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat usai dieksekusi oleh petugas Satpol PP hari ini.

Kabar terkait eksekusi rumah kediaman Wanda Hamidah inipun langsung jadi sorotan publik.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi di rumah kediaman Wandah Hamidah hingga ia harus angkat kaki?

Pihak kepolisian akhirnya angkat suara soal penyebab rumah Wanda Hamidah dieksekusi oleh petugas Satpol PP.

Disebut-sebut meski Wanda Hamidah telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1979 tetapi ternyata bukan milik pribadinya.

Kapolres Metro Jaya Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa keluarga Wanda Hamidah tinggal di atas tanah aset pemerintah.

Tak hanya itu saja, keluarga Wanda Hamidah disebut hanya memiliki surat izin penghunian saja.

Pihak kepolisian pun dalam proses eksekusi rumah Wanda Hamidah hanya bertugas membantu pengamanan.

Baca Juga: Rumah Mewah Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Cuma Ngontrak, Sewa Baru Setahun Jadi TKP KDRT

"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," ungkap Komarudin, Kamis (13/10/2022).

Selain itu disebut juga surat izin penghunian yang dipegang oleh keluarga Wanda Hamidah ternyata sudah tidak berlaku sejak 2012 silam.

Kompas

Proses eksekusi rumah artis sekaligus politikus Wanda Hamidah oleh petugas Satpol PP

Karena hal tersebut, upaya penertiban yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun akhirnya membuat rumah Wanda Hamidah ikut dieksekusi.

"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," tambahnya.

Baca Juga: Kondisi Rumah Lesti Kejora Usai Alami KDRT Dibongkar RT Setempat

Sementara itu diketahui eksekusi rumah Wanda Hamidah dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Namun eksekusi tersebut berlangsung alot hingga harus berjalan selama tiga jam.

Bahkan menurut Komarudin sempat ada perlawanan dengan cara adu argumen saat eksekusi rumah Wanda Hamidah dijalankan petugas.

Tetapi dipastikan bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi selama proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.

"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah."

"Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," pungkasnya.

(*)

Baca Juga: Tengok Rumah Artis Afifa Syahira! Sosok yang Pernah Gegerkan Karena Diculik Kakak Ipar Ini!

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho