Serang Argumen Bharada E, Ferdy Sambo Dinilai Justru Membangun Bumerang

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:14

GRIDVIDEO - Setelah memiliki pengacara baru, Febri Diansyah, Ferdy Sambo membuat keterangan baru yang terkesan melemahkan keterangan Bharada E, namun ini justru dinilai sebagai bumerang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini juga sesuai dengan keterangan Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator, bahwa ia menambak Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

BACA JUGA: VIDEO VIRAL - Pilot Lion Air Dihajar Penumpang Turkish Airlines Hingga Bonyok, Ini Sebabnya

Namun, Ferdy Sambo telah mengubah keterangannya.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah pada Rabu (12/10/2022) mengatakan, kliennya tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J terkait laporan pelecehan seksual kepada istrinya Putri Candrawathi di Magelang.

Bahkan, Febri Diansyah juga menyindir Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan hukum atas dasar kejujuran.

Menurutnya, seorang justice collaborator (JC) tidak boleh hanya bertujuan menyelamatkan dirinya sendiri.

BACA JUGA: Video Penyebab Terjadinya Tragedi Kanjuruhan Sudah Diamankan

"JC harus jujur. Kalau JC berbohong maka dia harus berkontribusi mengungkap keadilan itu, tapi merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak," kata Febri Diansyah.

"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri. Jc sarana mengungkap keadilan yang lebih berdasar bagi semua pihak," lanjutnya.

BUMERANG

Menanggapi perubahan keterangan Ferdy Sambo itu, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, Ferdy Sambo justru bisa dinilai tidak kooperatif, jika keterangan dalam kasus kematian Brigadir J terus berubah.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga sempat membuat skenario bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumahnya di Furen Tiga.

Namun, setelah terbukti bohong, ia membuat pengakuan bahwa ia marah karena mendapat laporan Brigadir J melakukan pelecehan saat di Magelang.

BACA JUGA: Misteri Botol di Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Kenapa Ada Obat Sapi di Stadion

Kini, dia membuat keterangan bahwa ia tak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

"Keterangan itu bisa pengakuan bisa pengingkaran. Di situlah mulai adanya suatu pengingkaran," kata Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

"Dulu mengaku menembak, kok sekarang nggak. Nanti hakim akan menilai kooperatif atau tidak kooperatif," jelas Hibnu.

Menurutnya, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti, saksi, ahli dan petunjuk lainnya.

BACA JUGA: Jelang Berangkat ke Eropa, Timnas U-20 Indonesia Kena Satu Masalah

Maka, jika ternyata pengakuan itu tidak benar, itu justru bisa jadi bumerang.

Ferdy Sambo justru bisa dituduh menyampaikan kesaksian palsu.

Menurut Hibnu, ini justru bisa memperberat hukuman kepada Ferdy Sambo.

"Jadi, kalau sampai keterangan tersangka mengelak tapi bukti yang lain tetap kuat, ya tidak mempunyai nilai. Justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan sebagainya," jelas Hibnu.

Menurutnya, sudah biasa seorang tersangka selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan.

BACA JUGA: Pakar Telematika Pastikan Bukti CCTV di Rumah Lesti Kejora Rekayasa, Banyak Kejanggalan

Maka, dia menilai berdasarkan perubahan selama ini, sangat mungkin Ferdy Sambo akan mengubah atau mencabut keterangan-keterangan ketika diadili nanti.

"Mungkin sekali keterangan berubah, mencabut kesaksian-kesaksian itu, mungkin sekali. Makanya, di sinilah jaksa selalu bicara pada bukti-bukti yang akurat," sarannya.

Maka, Hibnu tetap yakin peluang Ferdy Sambo dijatuhi hukuman berat tetap besar.

"Masih terbuka peluang sambung dihukum mati," katanya.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya