Helikopter AW-101 TNI AU, Sudah Bekas Masih Dikorupsi Pula dan Negara Rugi Rp 738,9 Miliar

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:18

TNI AU

GRIDVIDEO - Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) milik TNI Angkatan Udara ternyata barang bekas dan proses pembeliannya pun diduga diwarnai korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/10/2022).

"Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU tahun 2016 tersebut bukan helikopter baru," kata Arief Suhermanto.

BACA JUGA: Misteri Botol di Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Kenapa Ada Obat Sapi di Stadion

Helikopter angkut AW-101 merupakan barang bekas merujuk pada Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.

Dari penelitian itu terungkap, berdasarkan data flying log, Helikopter AW-101 yang memiliki nomor seri produksi 50248 diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.

Tim Ahli ITB juga menemukan data, Helikopter AW-101 itu sudah memiliki waktu terbang 152 jam dan waktu operasi 167.4.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ubah Keterangan, Pojokkan Bharada E dan Disindir Mau Cari Selamat Sendiri

Lalu, sesuai laporan tim ahli, perusahaan Irfan Kurnia Saleh melakukan modifikasi terhadap helikopter itu.

Menurut tim ahli, helikopter itu jenis VVIP pesanan Angkatan Udara Pemerintah India.

Sedangkan modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu menjadi helikopter angkut.

"Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka," jelas Arief Suhermanto.

BACA JUGA: Jelang Berangkat ke Eropa, Timnas U-20 Indonesia Kena Satu Masalah

Modifikasi yang dilakukan itu pun minim dan tidak bisa digunakan untuk operasi angkut seperti tujuan pembelian.

Meski melakukan modifikasi, perusahaan Irfan Kurnia Saleh tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP menjadi pintu geser sesuai konfigurasi angkut.

Selain itu, pintu jendela di atas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.

"Konfigurasi desain yang telah diserahkan PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut," jelas Arief.

BACA JUGA: Pakar Telematika Pastikan Bukti CCTV di Rumah Lesti Kejora Rekayasa, Banyak Kejanggalan

Sebab itu, Irfan Kurnia Saleh dijerat pasal korupsi,.

Jaksa mendakwa Irfan merugikan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatnam, sebesar Rp 17.733.600.000 atau 17,7 miliar.

Sedangkan perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.00 dan perusahaan Lejardo.Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya