GRIDVIDEO - Kubu Ferdy Sambo mulai memojokkan ajudan Bharada Richard Elizier alias Bharada E yang menjadi justice collaborator dan dinilai mau mencari selamat sendiri.
Bahkan, Ferdy Sambo membuat pengakuan baru yang bakal semakin memojokkan Bharada E.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, kliennya tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu, ujarnya, hanya memerintahkan menghajar Brigadir J.
BACA JUGA:Via Vallen Hamil 8 Minggu tapi Diminta Gugurkan Kandungannya, Rahim Sunyi saat USG
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan hal itu kepada wartawan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Sebelumnya, Febri Diansyah juga menyindir Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC).
Menurutnya, seorang JC tidak boleh menyelamatkan dirinya sendiri.
"JC harus jujur. Kalau JC berbohong maka dia harus berkontribusi mengungkap keadilan itu, tapi merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak," kata Febri Diansyah.
BACA JUGA: Pakar Telematika Pastikan Bukti CCTV di Rumah Lesti Kejora Rekayasa, Banyak Kejanggalan
"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri. JC adalah sarana mengungkap keadilan yang lebih besasr bagi semua pihak," tambahnya.
Pernyataan itu jelas mengarah kepada Bharada E yang sudah memutuskan menjadi juctice collabolator (JC).
Sejauh ini, keterangan Bharada E sebagai JC memang memberatkan Ferdy Sambo, karena ia memberi keterangan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkannya menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Jelang Berangkat ke Eropa, Timnas U-20 Indonesia Kena Satu Masalah
Selain itu, Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J.
Selain menyindir soal penyelamatan diri sendiri seorang JC, Febri Diansyah juga menyampaikan keterangan baru Ferdy Sambo.
Keterangan baru ini juga terkesan berusaha meringankan ancaman hukuman sekaligus melempar kesalahan kepada Bharada E.
Menurutnya, perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukan untuk menembak seperti keterangan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo memerintahkan, " Tembak...Tembak..."
BACA JUGA: Jadi Penentu Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Hakim Ternyata Pernah Jatuhkan Vonis Mati!
Menurut Ferdi Diansyah, apa yang dikatakan Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah menghajar Brigadir J bukan menembaknya.
"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo, "Hajar chad." Namun, yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
SAMBO MAIN BADMINTON
Dalam keterangannya, Febri Diansyah juga menyampaikan kisah baru seputar peristiwa kematian Brigadir J tersebut.
Menurut Febri, saat tanggal 8 Juli 2022 itu, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok, Jawa Barat, untuk bermain badminton berangkat dari rumahnya di Jalan Saguling.
Saat melintasi rumah dinasnya di Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan sopirnya untuk berhenti.
BACA JUGA: Kapolres Malang Kalah Kuasa, TGIPF Bongkar Orang Kuat di Balik Jam Arema FC Vs Persebaya
"Ia lalu masuk ke rumah di Duren Tiga itu untuk mengklarifikasi laporan kejadian di rumah Magelang.
Di situ, kata Febri, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Namun, yang terjadi adalah penembakan hingga Brigadir J tewas.
Lebih lanjut dijelaskan, perintah Sambo yang menyuruh Brada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di pengadilan.
"Jadi, nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan. Tetapi, perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," katanya.