Grid Video - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi insiden mengerikan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan bubar, menurut Kapolri, sejumlah suporter nekat memasuki lapangan.
Hal ini memicu polisi untuk merespons dengan mengevakuasi pemain kedua tim masuk ke ruang ganti.
Namun jumlah suporter yang masuk dalam lapangan semakin banyak memaksa polisi melakukan tindak pengamanan lebih lanjut.
"Penonton makin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan," ucap Listyo.
"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, saudara Aldison Maringa," ujarnya menambahkan.
Melihat situasi di lapangan semakin dirasa tidak terkendali, petugas pun memutuskan untuk menembakkan air mata.
"Dengan semakin bertambahnya penonton masuk stadion, beberapa personil menembakkan gas air, terdapat 11 personil," jelas Listyo.
Baca Juga: Detik-detik Robohnya Dinding Sekolah MTsn 19 Jakarta Tewaskan 3 Siswa
Berdasar hasil investigasi, belasan tembakan gas air mata itu dilempar ke arah berbeda-beda.
Delapan diantaranya mengarah ke tribun penonton yang justru menjadi malapetaka.
"Tembakan ke arah tribun selatan tujuh, tembakan ke tribun utara satu, dan ke lapangan tiga tembakan," kata mantan Kabereskrim ini.
Kapolri Listyo mengakui bahwa tindakan personil menembakkan gas air mata itu membuat suporter panik.
Penembakan gas air mata menyebar luas sehingga membuat suporter berbondong-bondong berlari ke pintu keluar.
Akan tetapi, di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.
"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," ujar Kapolri.
"Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," tambah Sigit.
Akibat penembakan gas air mata tersebut, Kapolri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.