GRIDVIDEO.ID - Indra Kesuma atau Indra Kenz kini terancam tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Binomo.
Tuntutan yang cukup mengejutkan itu diduga karena perbuatan Indra Kenz karena mencoba mengelabui Jaksa dan Hakim.
Sudah bukan rahasia lagi, Indra Kenz harus berurusan dengan hukum karena telah merugikan masyarakat Indonesia dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Setidaknya sudah ada 144 orang yang disebut merugi lantaran perbuatan Indra Kenz sebagai afiliator disebut oleh Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional uang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," ungkap Jaksa Prima pada Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Jaksa juga menambahkan bahwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatannya untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
Lebih memberatkan lagi, Jaksa menyebutkan bahwa Indra Kenz tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari tindak pidana,
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," tambah Jaksa.
Baca Juga: Irfan Hakim Sempat Ingatkan Lesti Kejora Tentang Perselingkuhan Rizky Billar
Dalam hal ini menurut Jaksa, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih.
Hal itu lantaran Indra Kenz memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.
"Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ujar Jaksa.
Sementara itu, dalam persidangan Indra Kenz disebut mencoba mengelabuhi Jaksa dan Hakim.
Hal itu dibuktikan saat menunjukkan aplikasi Binomo yang masih beroperasi lewat situs di depan Jaksa dan Hakim.
Padahal diketahui bahwa situs itu berbeda saat Indra Kenz masih menjadi afiliator.
"Terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim maupun penuntut umum, di mana saat pemeriksaan di persidangan terdakwa melakukan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan pada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transit market mata uang global padahal domain aplikasi situs Binomo yang dilakukan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs aplikasi Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator, di persidangan terdakwa menggunakan domain situs www.binomobroker.com, sedangkan saat menjadi afiliator terdakwa menggunakan domain situs www.binomo.com," sebut jaksa.
Sementara itu, ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Indra Kenz menurut Jaksa.
Yakni saat dirinya disebut bersikap sopan selama persidangan bisa membuat vonis yang dijatuhkan pada Indra Kenz.
"Keadaan meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan," pungkas Jaksa.
(*)
Baca Juga: Tengok Rumah Artis Afifa Syahira! Sosok yang Pernah Gegerkan Karena Diculik Kakak Ipar Ini!