Ada 12 Orang yang Mendapatkan Hukuman dari Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:43

Grid Video - Sebanyak 12 orang mendapatkan hukuman buntut tragedi Kanjuruhan, Malang setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/20/202).

Mereka terdiri dari berbagai elemen mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan.

12 orang tersebut dianggap sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas insiden yang menewaskan 127 korban jiwa.

Orang pertama yang resmi dihukum adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).

Bukan hanya itu, Kaporli juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian namun masih dalam tahap penyelidikan.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: VIDEO VIRAL, Ariel Tatum Tampil di Paris Fashion Week, Serba Merah Bold Banget!

"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.

Kemudian Komite Disiplin (Komdis) PSSI juga memberikan hukuman.

Pertama adalah Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.

Abdul Haris dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Editor : Imadudin Adam

Sumber : GRID VIDEO

Baca Lainnya