Komnas HAM Dinilai berlebihan Campuri Urusan Pembunuhan Brigadir J, Lebih Semangat daripada Urusi Kasus KM 50

Jumat, 30 September 2022 | 17:10

GRIDVIDEO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai berlebihan mencampuri urusan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J daripada kasus KM 50, hingga di luar otoritas dan kompetensinya.

Pendapat itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani, Komnas HAM sangat luar biasa memberikan perhatian terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, sementara tidak demikian terhadap kasus penembakan anggota FPI atau kasus KM 50.

BACA JUGA: Berita MotoGP: Tekad Fabio Quartararo di Thailand Akhir Pekan Ini

"Bahkan, buat saya, Komnas HAM melakukan hal-hal yang bagi saya, terus terang, itu beyond the authority, beyond the competence. Melebihi dari otoritasnya," kata Arsul Sani dalam fit and proper test calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 di Komisi III, Jumat (30/9/2022).

"Saya tidak usah menginikan," lanjut Arsul Sani.

Pernyataan Arsul Sani itu disampaikan setelah calon komisioner Komnas HAM petahanan, Amiruddin, menyampaikan visi dan misinya.

BACA JUGA: Nyanyian Kamaruddin, Bongkar Pemilik Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan: Laporan Intelijen

Arsul Sani juga menginggung kinerja Ketua Komnas HAM ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya, Taufan luar biasa dalam melakukan pekerjaannya saat mengunjungi seorang tersangka korupsi.

Hanya saja, Arsul Sani tak menyebut siapa tersangka korupsi yang dikunjungi Ahmad Taufan Damanik.

"Sampai seorang tersangka korupsi pun ditemui. Entah di mana aspek peanggaran HAM-nya. Luar biasa. Datang jauh-jauh ke sana, luar biasa ketua Komnas HAM kita ini," sindir Arsul Sani yang juga Wakil ketua Umum PPP itu.

Dengan nada menyayangkan, Arsul Sani juga mempertanyakan kenapa atensi yang sama tidak ditunjukkan Komnas HAM saat terjadi kasus KM 50.

BACA JUGA: Hanya Cocok untuk Tim Muda, Shin Tae-yong Diprediksi Tidak Dihormati Jika Melatih Vietnam

Menurutnya, baik kiantifikasi maupun kualifikasi atensi Komnas HAM sangat berbeda dalam menyikapi kasus KM 50 daripada pembunuhan Brigadir J.

"Karena saudara adalah komisioner petahana, bagaimana saudara men-defend posisi Komnas HAM dalam kasus-kasus tersebut, terutama ketika membandingkan antara atensi pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan apa yang terkadi pada KM 50 yang itu jumlah nyawa yang hilang jauh lebih banyak," tegas Arsul Sani.

Komnas HAM sebelumnya juga sempat menyatakan ada dugaan pemerkosaan dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA: Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Ketahuan Selingkuh dan Emosi saat Istri Minta Cerai

Pernyataan ini sempat menimbulkan polemik.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kemudian menyindir, selama ini baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak amplop dari Ferdy Sambo.

Sedangkan, lembaga lain tidak pernah menyatakan menolak atau menerima.

Sehingga, ia menduga ada kasus suap dalam perkara pembunuhan Brigadir J, namun ia tak menyebut instansi atau lembaga apa yang dia curigai.

Tag

Editor : Hery Prasetyo