Sudah Berjalan 2 Bulan, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Bebas Bila Masa Penahanan 120 Hari Habis?

Sabtu, 24 September 2022 | 15:21
Tangkap layar Youtube Grid.ID

Ferdy Sambo bisa bebas bila masa penahanan dirinya selama 120 hari telah habis

GRIDVIDEO.ID - Ada kemungkinan besar Ferdy Sambo bisa bebas usai 120 hari masa penahanan habis.

Padahal diketahui kini kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah berjalan selama 2 bulan.

Sejumlah rencana pun disebut-sebut telah dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk bisa terlepas dari jerat hukum.

Meski sejumlah upaya termasuk banding dalam kasus pemecatan dirinya dari kepolisian gagal, kini Ferdy Sambo disebut lakukan skenario baru.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kemungkinan Ferdy Sambo bisa bebas dengan mudah.

Dalam keterangannya, Sugeng menilai ada indikasi Ferdy Sambo bakal melaksanakan rencana pembebasan dirinya tersebut.

Sugeng mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa bebas dengan mudah.

Hal itu terjadi bila masa penahanan Ferdy Sambo selama 120 hari telah habis.

Baca Juga: Anaknya Diseret Ferdy Sambo Dalam Kasus Kematian Brogadir J, Anggota DPR RI Ini Buka Suara

Sedangkan untuk penghitungannya dimulai dari Ferdy Sambo saat ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv pada Jumat, (23/9/2022).

Tak sampai di situ saja, Sugeng juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo setidaknya sudah ditahan sejak Selasa 9 Agustus lalu.

Kini terhitung sudah masuk bulan kedua penahanan Ferdy Sambo dan menyisakan setidaknya 90 hari lagi agar ia bisa bebas.

Baca Juga: Kakak Asuh Ferdy Sambo Berhasil Jalankan Rencana Bebaskan Eks Kadiv Propam, Hal Ini Jadi Bukti! Muradi: Harusnya Hukuman Mati

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ujarnya.

Selain itu Sugeng mengungkapkan bahwa ada masalah dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J karena dari awal adanya upaya perusakan TKP dan penghilangan barang bukti.

Bahkan barang bukti yang cukup penting dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J yakni CCTV sempat lenyap.

Namun kini diketahui rekaman CCTV tersebut telah diamankan oleh tim penyidik.

(*)

Baca Juga: ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo, Sosok Diduga Jadi Back Up Kasus Pembunuhan Brigadir J, Punya Posisi Penting di Polri

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho