GRIDVIDEO - Setidaknya ada tiga bola panas yang digulirkan oleh kalangan DPR RI menjelang pergantian Panglima TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilantik pada 17 September 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Ia akan berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022 nanti dan secara normal harus pensiun.
Artinya, tiga bulan lagi jabatan Panglima TNI harus dipindahkan kepada orang lain.
Tiga bulan sebelum pergantian itu, kalangan DPR mulai melemparkan bola panas soal isu pergantian Panglima TNI itu.
Salah satunya soal isu potong generasi.
Isu ini tak ubahnya sebuah skenario yang bisa menutup peluang beberapa jenderal, termasuk KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
ANggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, seperti dilansir Tribunnews.com, mendengar kabar "potong generasi" soal sosok pengganti Panglima TNI Andika Prakasa.
Itu dipersiapkan untuk menjaga stabilitas Pemilu 2024.
"Jadi, itu informasi yang kita terima. Bisa kita pahami dalam konteks itu. Dipersiapkan mereka-mereka yang kelahiran 67, 68 ke ataslah yang pensiunnya itu di 2025, 2026 bahkan ke atas lagi," jelas Effendi Simbolon.
Jika skenario ini dijalankan, maka jalan beberapa jenderal untuk menjadi Panglima TNI tertutup.
Mereka adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdirachman, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya, dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
DISHARMONISASI TNI
Bola panas lain yang sempat ramai dibicarakan adalah isu bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa tidak harmonis dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Isu itu bahkan sempat dipertanyakan dalam rapat kerja di Komisi I DPR, Senin (5/9/2022).
Saat itu, dua anggota DPR, Effendi Simbolon dan Helmy Faishal mempertanyakan soal disharmoni di tubuh TNI tersebut.
Menurut Effendi, isu itu muncul setelah beredar kabar anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman gagal lolos seleksi Akademi Militer atau Akmil.
"Ingin penjelasan dari Jenderal Andika dan penjelasan dari Jenderal Dudung. Ada apa terjadi disharmoni begini? Sampai urusan anak KSAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu. Emangnya kenapa kalau anak KSAD?" tanya Effendi Simbolon.
Sementara anggota Komisi I DOR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal, menyoroti ketidakhadiran Jenderal Dudung Abdurachman dalam rapat di Komisi I itu.
"Kita ini ada informasi yang tidak enak bahwa ada hubungan yang kurang harmonis antara Panglima dengan KSAD. Saya kira ini harus kita clear-kan, mengingat kita ini membutuhkan persatuan menghadapi situasi yang kita semua ketahui ada masalah di Papua yang memerlukan kebersatuan kita," kata Helmy Faishal.
PERPANJANGAN JABATAN
Bola panas lain adalah wacana perpanjangan jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini pernah disampaikan Wakil ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
Menurutnya, perpanjangan jabatan Panglima TNI bisa saja dilakukan jika kepala negara menghendaki.
"Kalau perpanjangan mungkin saja. Tergantung Presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan di beberapa Panglima, kalau nggak salah sudah dua kali," kata Abdul Kharis.
"Jadi, asal Presiden menghendaki ya boleh-boleh saja, mungkin diperpanjang," tambahnya.
ADA MEKANISMENYA
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta media massa menunggu mekanisme yang akan dijalankan pemerintah.
Menurutnya, pergantian Panglima TNI sudah ada mekanismenya sendiri.
"Iya, sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Meski begitu, Mahfud MD mengaku belum tahu siapa calon Panglima TNI baru pengganti Andika Perkasa.
Nanti, sesuai aturan, Presiden akan mengajukan calon Panglima tnI ke DPR.
"Tidak tahu, Itu Presiden yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," tegasnya.
Memang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden juga memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.