Zumi Zola Bebas Bersyarat,, Mantan Istri Ikut Bersyukur Bisa Kumpul Keluarga

Kamis, 08 September 2022 | 13:00

GRIDVIDEO - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya bebas bersyurat setelah menjalani dua tahun hukuman penjara.

Zumi Zola mendapatkan hukuman penjara di Lapas Sukamiskis Bandung karena kasus korupsi.

Selain Zumi Zola, beberapa koruptor juga dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa (6/8/2022).

Mereka adalah Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano, dan Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain itu, dua mantan menteri juga bebas bersayrat, yaitu Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar dan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Zumi Zola sendiri dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan mulai menjalani masa tahanannya sejak April 2018 lalu.

Dia juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Bebasnya Zomu Zolu ini disambut bahagia ileh mantan istrinya, Sherrin Tharia.

Sherrin Tharia mengucapkan syukur atas bebasnya Zumi Zola.

Dia juga bersyukur, sekarang Zumi Zola bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan anak-anaknya.

"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali," kata Sherrin Tharia.

Selain otu Sherrin mendoakan Zumi Zola supaya ke depannya dapat kembali berkarya.

"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," ucap Sherrin.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Grid.ID