GRIDVIDEO – Komes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (6/9/2022) dimulai pukul 10.00 WIB.
Kombes Pol Agus Nurpatria adalah Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Dirinya terbukti melakukan perusakan CCTV di TKP Duren Tiga, tempat Brigadir J dieksekusi.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang kode etiknya, dihadirkan sebanyak 14 orang saksi.
Salah satu yang bersaksi adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan dihadirkan secara virtual dalam sidang KEPP Agus Nurpatria.
Brigjen Hendra Kurniawan juga merupakan tersangka obstruction of justice atau melakukan tindakan menghalangi penegakan hukum.
(*)