Kasus Pembunuhan Brigadir J Melebar Lagi, Komnas HAM Tampar LPSK

Senin, 05 September 2022 | 18:49

GRIDVIDEO - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus melebar dan kini Komnas HAM menampar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tak ikut campur lembaga lain.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahkan memperingatkan kepada LPSK agar tak ikut dampur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.

Pernyataan keras Komnas HAM itu dikeluarkan menanggapi pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengaku mendapat temuan adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang dimaksud pelecehan seksual itu adalah pemerkosaan atau persetubuhan.

Ahmad Taufan meminta agar LPSK fokus pada penjaminan keselamatan Bharada E, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri Candrawathi.

"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," semprot Ahmad Taufan kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Ahmad Taufan berpendapat, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.

Menurutnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, melainkan setelah memeriksa empat saksi dan dibantu dua ahli psikologi.

"Ada empat saksu dan dua ahli psikologi. Itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," jelas Ahmad Taufan.

KEJANGGALAN DI MATA LPSK

Sebelumnya, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan tentang dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam kejanggalan.

Karena, kasus ini masuh dalam penyidikan Polri, sehingga nantinya baru akan diperbarui jika memang penyidikan selesai.

"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik, saya tambahkan. Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi, saya hanya bisa sebutkan enam," kata Edwin.

Edwin juga menekankan, kecil kemungkinan telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh ajudan suaminya, Brigadir J.

Alasannya, saat di Magelang ada Kuat dan saksi Susi.

Jika Brigadir J melakukan tindakan asusila, Putri Cadnrawathi disebutnya bisa meminta tolong.

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," ujar Edwin, dikutip Tribunnews.com, Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan seksual). kalaupun terjadi peristiwa itu, si ibu PC masih bisa teriak," tandasnya.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya