Grid Video - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso mempermasalahkan tidak ditahannya Putri Candrawathi soal kasus meninggalnya Brigadir J.
Menurutnya, seharusnya penahanan diberlakukan pada tersangka wanita yang terlibat tindak pidana.
“Dengan perlakuan yang istimewa terhadap tersangka PC, ini harus jadi bagian penerapan penegak hukum agar memperlakukan tindakan yang nyata terhadap tersangka lain, jangan membeda-bedakan,” papar Santoso.
Dalam pandangannya, tersangka wanita pada kasus lain yang memiliki balita mestinya juga tak ditahan.
Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Santoso, maka Polri telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sakiti hati rakyat yang tidak memiliki jabatan dan hidup sederhana namun tidak mendapat keadilan di negerinya sendiri,” tutur dia.
Santoso menilai selama ini pihak kepolisian masih belum menerapkan pertimbangan serupa pada berbagai perkara yang melibatkan perempuan.
Saat ini Putri merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Adapun menurut kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, polisi tidka menahan Putri dengan alasan kesehatan yang tak stabil dan punya anak balita.