Permohonan Tak Ditahan Dikabulkan, Putri Candrawathi Dijamin Tidak akan Kabur

Kamis, 01 September 2022 | 13:35

GRIDVIDEO - Tim penyidik Polri mengabulkan permohonan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang juga menjadi tersangka untuk tidak ditahan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Alasan kemanusiaan itu adalah Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Kondisi kesehatan Putri yang tidak stabil juga menjadi pertimbangan tim penyidik Polri.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."

Meski tidak ditahan, Putri wajib lapor dua kali seminggu.

"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Selanjutnya, Arman memastikan bahwa Putri tidak akan kabur.

Arman menjelaskan jika Putri sudah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ujar Arman.

Dia juga memastikan Putri akan selalu kooperatid dalam pemeriksaan hingga tahap persidangan.

"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tutur Arman.

Editor : Rara A

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya