GRIDVIDEO -Balik nama kepemilikan kendaraan tentu menjadi proses yang butuh dilalui dalam proses jual beli motor seken.
Sobat tak perlu khawatir, proses balik nama motor ternyata enggak sulit.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama diajukan ke Samsat masing-masing daerah.
Hal pertama yang harus dipersiapkan tentu dokumen-dokumen kendaraan. Meliputi:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Untuk mengetahui informasinya, silahkan simak video di atas sob.