Tak Hanya Kasus Brigadir J, Presiden Jokowi Juga Perintahkan Usut Tuntas Oknum TNI yang Mutilasi di Mimika

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:22

GRIDVIDEO - Presiden Jokowi (Joko Widodo) meminta dengan tegas agar kasus mutilasi di Mimika, Papua, diusut tuntas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga meminta agar kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diusut tuntas dan seterang-terangnya.

Hingga kini, kasus Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri candrawathi, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, dan ART Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Presiden Jokowi juga meminta agar proses hukum kasus mutilasi di Mimika yang diduga dilakukan beberapa oknum TNI itu diselesaikan segera.

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian, tapi di-back-up TNI," kata Presiden Jokowi di Jayapura, Papua, sebagaimana disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

"Sehingga, sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga, kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegas Jokowqi.

ENAM TERSANGKA

Sejauh ini, TNI Angkatan Darat telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.

Mereka berenam ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

"Sudah (jadi tersangka)," jelas Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang.

Chandra telah mendapatkan perintah langsung dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung ABdurachman, untuk mengusut tuntas kasus ini.

Maka, Chandra W Sukotjo memastikan, TNI AD akan menegakkan hukum dalam kasus ini.

Maka, pihaknya telah mengutus tim untuk terjun langsung guna mengawal kasus tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," terang Chandra.

Dari enam tersangka oknum TNI AD, dua di antaranya merupakan perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

"Betul (dua perwira TNI AD sebagai tersangka)," jelas Chandra.

Selain itu, Polisi Militer juga menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Keenam tersangka tersebut, kata Chandra, telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

"(Enam prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih," kata Chandra.

Selain enam oknum TNI AD itu, juga ada empat warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.

Mereka adalah APL alias J, DU, R, dan RMH.

"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka, tapi masih DPO," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani.

Menurut Faizal, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana), makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 atau 365 perampokan (KUHP)," jelas Faizal.

Tag

Editor : Hery Prasetyo