Grid Video - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta supaya dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Napoleon, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon.
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Sebelumnya Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan M Kece luka-luka.