GRIDVIDEO – Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta mulai pukul 07.30 WIB.
Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar secara terbuka namun materi sidang disampaikan secara tertutup.
Di samping itu, sidang kode etik untuk para polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir j ditargetkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus selesai dalam jangka waktu satu bulan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 97 anggota polisi terkait kasus Ferdy Sambo.
Diungkapkan Kapolri Listyo Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022), 35 dari 97 anggota polisi yang diperiksa telah dinyatakan diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personil," ujar Kapolri Listyo Sigit dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat: Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," terangnya.
"Dari 35, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," sambung Kapolri.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," tandasnya.
Untuk tersangka terbaru yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada minggu ini.
Sebelumnya Putri Candrawathi beralasan sakit sehingga perlu istirahat selama satu minggu.
"Saat ini saudara PC menyampaikan surat sakit, sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Masyarakat Bisa Ikut Saksikan Penentuan Nasib si Petinggi Polisi
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," ujar Kapolri Listyo Sigit.
(*)