Buka-bukaan! Kapolri Bongkar 8 Pelanggaran Polisi Tangani Kematian Brigadir J dan Tak Segan Sebut Nama, Ada Siapa Saja?

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:15

GRIDVIDEO – Di depan anggota DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap adanya delapan penggaran yang dilakukan oleh personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sampai anggota Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Rabu (24/8/2022).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polri diketahui telah melanggar kode etik dan melakukan upaya menghalani penyidikan kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun baru mengetahui adanya uoaya menghalangi penyidikan pasca sepekan membentuk tim khusus (Timsus)dan inspektorat khusus (Irsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil rapat bersama Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kapolri Harus Siap Jawab Konsorsium 303 dan Kekaisaran Sambo Bakal di Rapat Komisi III DPR RI

"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah pelanggaran berikut dengan nama-nama personel yang terlibat.

Pelanggaran pertama, di mana personel Propam masuk ke TKP yang seharusnya tak boleh dimasuki.

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Baca Juga: Anak dan Istri Kamaruddin Simanjuntak Dibakar Hidup-hidup, Keberanian Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ini Dipuji Jenderal Bintang 3

Pelanggaran kedua adalah personel Polri yang tak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP, di mana hal tersebut dapat merubah TKP.

Pelanggaran ketika adalah personel Divpropam Polri meminta ART Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP pasca rumah sepi.

Pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria menyentuh dan mengokang senjata api yang dipakai Bharada E pada saat kejadian.

Pelanggaran kelima adanya barang bukti berupa dua senjata api, magasenen dan peluru yang baru diserahkan kepada penyidik Polresto Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: TOP VIDEO Suasana Haru Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat Berbaur dengan Wisudawan Lainnya Menangis

Pelanggaran keenam, barang bukti berupa ponsel tersangka dihilangkan dan diganti ponsel baru.

Pelanggaran ketujuh yakni bukti CCTV tidak utuh di mana beberapa peristiwa penting dihilangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos satpam kompleks Duren Tiga dan TKP diambil dan diganti personel Polri.

"Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim," ujar Sigit.

Baca Juga: Tak Akan Pernah Terwujud, Cita-cita Brigadir J Setelah Lulus Kuliah Harus Terkubur, Inilah Keinginannya

"Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," ucap Sigit.

Tentunya pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat disayangkan.

Mengingat pentingnya hal-hal yang kemudian sengaja dirusak atau dihilangkan oleh personel tak bertanggung jawab yang sebetulnya bisa mengungkap fakta sebenarnya.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Kompas TV, Youtube

Baca Lainnya