GRIDVIDEO - Institusi Polri melakukan penataan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (22/8/2022) memutasi 24 personel ke Pelayanan Markas (Yanma), buntut dari penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mutasi 24 personel polisi ke Yanma itu tertuang dalam surat telegeram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri atas nama Kapolri.
BACA JUGA: Soal Isu Hubungan Asmara Brigadir J dengan Putri Candrawathi, Kamaruddin Ungkap Kedekatan Keduanya
Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022) mengatakan, "Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus."
Dadi Prasetyo menjelaskan, semua personel yang dimutasi ke Yanma itu dari berbagai divisi.
Sebanyak 10 personel berasal dari satuan kerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), 2 personel dari Korps Brimob yang diperbantukan ke Propam Polri.
Sedangkan 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, serta 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam.
Dedi Prasetyo kemudian memerinci, dari 24 personel yang dimutasi tersebut, terdapat 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kemudian ada 2 Inspektur Polisi Satu (Iptu), 1 Inspektur Polisi Dua (Ipda), 1 Brigadir Polisi kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), serta 2 Bhayangkara Dua (Bharada Dua).
Kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022.
Kematian ini sempat dilaporkan sebagai aksi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Namun, terbukti laporan itu bohong dan hasil penyidikan Polri ditemukan, kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.
Serangkaian kisah itu telah melibatkan banyak polisi yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
Saat ini, polisi sudah menetapkan 5 tersangkam, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bgarada Richard Elizier (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Kecuali Bharada E, keempat tersangka lain dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP atau pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup, dan penjara 20 tahun.