Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Sementara Laporan Pelecehan Seksualnya Palsu, Putri Candrawathi Bisa Kena Dobel Pidana?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:00

GRIDVIDEO – Sosok Putri Candrawathi kini makin menjadi sorotan.

Istri Ferdy Sambo tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Uang Tutup Mulut Rp2 Miliar

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi sempat mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Video Suasana Horor Rumah Ferdy Sambo, Kosong Tak Terurus dan Disegel Polisi

Akan tetapi laporan tersebut terbukti palsu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kini bagainama nasib Putri Candrawathi?

Akankah dirinya akan disangkakan dengan pasal laporan palsu juga?

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, Youtube