GRIDVIDEO – Berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/8/2022).
Berkas itu diserahkan sekira pukul 14.30 WIB oleh perwakilan dari Mabes Polri.
Dilansir dari Grid.ID, berkas perkara tersebut sempat diabadikan melalui potret kamera.
Terlihat berkas perkara keempat tersangka sangat tebal.
Penyerahan berkas perkara dari keempat tersangka merupakan tahap satu.
Bila berkas perkara dinyatakan lengkap maka Kejagung akan menerbitkan formulir P21.
Setelah itu, perkara siap disidangkan di pengadilan.
"Tahapnya kalau terjadi kekurangan berkas perkara berarti akan diterbitkan P19."
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komisi III DPR: Sakitnya Itu Alasan Klasik!
"Jika sudah lengkap bakal diterbitkan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana di Gedung Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Nantinya setelah P21 selesai maka dilakukan tahadp kedua yakni penyerahan barang bukti berikut tersangka.
"Dilanjutkan dengan tahap dua," singkatnya.
"Maka dari itu harapan daripada kita untuk mempercepat penyelesaian perkara adalah dengan koordinasi efektif dan intensif antara penyidik dan Penuntut Umum karena perkara ini menarik perhatian masyarakat," tandasnya.
(*)