GRIDVIDEO - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku dirinya kena prank karena telah percaya dengan informasi tentang pelecehan seksual terhadap kliennya.
Patra M Zen mengatakan, dirinya telah diberi informasi yang keliru selama menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia mengaku, selama ini menangani kasus Putri Candrawathi hanya berlandaskan rasa percaya.
"Jadi yang ingin saya sampaikan ini, saya diberi informasi yang keliru," tutur Patra.
"Ya kalau bahasa sekarang ya kena prank lah, landasannya kan saling percaya."
Namun kini dia yakin apa yang dipercayainya dulu adalah skenario dari Ferdy Sambo.
Patra pun menjelaskan jika kenyataannya tidak ada kejadian pelecehan yang menimpa Putri.
"Landasannya kan saling percaya," ujar Patra.
"Nah bahwa saya kena prank, belakangan baru tahu kan ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi."
Patra menceritakan, saat diminta menjadi kuasa hukum Putri, dirinya sedang berada di tanah suci.
Dia kemudian mendatangi rumah Sambo untuk mempelajari berkas laporan polisi soal dugaan pelecehan terhadap Putri.
Namun Patra mengaku tidak pernah mendampingi Putri ketika diperiksa.
Dia juga belum pernah berbicara langsung dengan Putri lantaran kliennya masih trauma dan terus menangis saaat ditemui.
"Gimana kita mau bicara. Beliau terlihat sangat trauma. Kita ke sana beliau selalu menangis," ucap Patra.
Setelah tidak ditemukannya bukti dari kasus tersebut, laporan Putri pun dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Putri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasar penyelidikan, ditemukan bukti-bukti tidak langsung yang mengarahakan Putri masuk dalam rencana pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata etua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kini tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi empat lima orang termasuk Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf.
Sama dengan empat tersangka sebelumnya, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.