GRIDVIDEO – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka dan dalang dari pembunuhan bawahannya, Brigadir J.
Hingga kini, tersangka dalam kasus tersebut ditetapkan sebanyak lima orang yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM dan PC atau Putri Candrawathi.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Disebut Kunci Kematian Brigadi J, Status Putri Candrawathi Kini Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya!
Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan seluruh tersangka juga disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana di mana para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," ucap Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duaji.
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Apa peran dari Putri Candrawathi dalam kasus ini?
(*)