Arwah Brigadir J Terus Difitnah, Kuasa Hukum Siap Laporkan Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto

Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:57

GRIDVIDEO - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kecewa arwah Brigadir J masih saja difitnah, hingga ia berniat melaporkan sejumlah orang termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Benny Mamoto.

"Jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. Kasihan, orang sudah mati (Brigadir J) tidak bisa bela diri, tapi masih terus difitnah," kecam Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Tribunnews.com.

Kamis (18/8/2022), kuasa hukum mengunjungi rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J, untuk meminta lima surat kuasa.

BACA JUGA: Geng Mafia Seputar Ferdy Sambo Melakukan Manuver-manuver Seperti Ini

Kelima surat kuasa tersebut akan digunakan untuk melaporkan beberapa orang terkait pembunuhan Brigadir J.

Surat kuasa pertama, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong dan memfitnah Brigadir J.

Tentang penyebaran informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan anggota Kompolnas, benny mamoto, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Benarkan Ada Bunker Uang Rp 900 Miliar Milik Ferdy Sambo? Ini Sebabnya!

"Tak hanya putri (Candrawathi), tapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatasnamakan Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga berencana melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, putri Candrawathi, yang membuat laporan palsu dengan menuduh brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Apalagi, sebelumnya dilaporkan juga, Brigadir J melakukan penodongan kepada Putri Candrawathi di kamarnya.

Laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan bukti bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan kepada Putri, sesaat sebelum ia tewas pada 8 Juli 2022.

Surat kuasa kedua akan digunakan Kamaruddin untuk melaporkan mengalirnya uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke tersangka pembunuh pada 11 Juli 2022.

Padahal, saat itu Brigadir J sudah meninggal dunia pada 8 Juli 2022.

maka, dalam hal ini Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan adanya transaksi tidak pidana pencucian uang.

Sedangkan surat kuasa ketiga akan melaporkan tentang upaya menghalangi penyelidikan atau melakukan onstruction of justice yang melanggar pasal 221 KHUP juncto 223 pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Untuk surat kuasa keempat akan melaporkan adanyanya penyebaran informasi bohong oleh sejumlah orang yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Penyebaran informasi bohong itu melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHP.

"Di mana, mereka melaporkan almarhum (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.

Menurutnya, penyebaran informasi bohong terus dimainkan, maka ia akan melaporkannya kepada polisi.

"Karena fitnah berjalan terus, kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu, ya," katanya.

Sedangkan untuk surat kuasa kelima dari keluarga Brigadir J akan digunakan untuk melaporkan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan itu akan digugat secara perdata.

Tag

Editor : Hery Prasetyo