Kasus Brigjen TNI Tembak Kucing, Bangkai Diautopsi dan Sang Jenderal Bisa Dipidana

Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:47

GRIDVIDEO - Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI NA yang diduga menembak kucing, menurut pakar hukum bisa dipidana. Bangkai kucing yang ditembak akan diautopsi untuk menghimbun data, bukti dan fakta.

Penembakan sejumlah kucing liar di lingkungan Seko TNI di Bandung menjadi viral dan direspons banyak pihak.

hubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, ini harus menjadi pembelajaran dan meminta siapa pun memperlakukan mahluk hidup dengan baik.

Ia juga mengatakan, penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI di Bandung itu sudah ditindaklanjuti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Seperti dilansir Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penambakan beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI di Bandung.

Kasus pembantaian kucing itu diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow yang menunjukkan sejumlah kucing mati dalam keadaan mengenaskan.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, siang (Rabu, 17 Agustus 2022), untuk menyelidiki penhaniayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung," jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Prantara Santosa, dalam keterangan pers, Kamis (18/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, penembakan kucing itu diduga dilakukan oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.

Brigjen NA telau mengakui melakukan penembakan sejumlah kucing.

"Brigjen NA telah menembak beberapa kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa (16/8/2022) siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB," jelas Pranantara Santosa.

Brigjen NA beralasan, ia melakukan hal itu untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

DIAUTOPSI

Namun, tindakan tersebut mendapat protes banyak pihak.

Rumah Singgah Clow atau tempat penampungan satwa meminta agar kucing-kucing yang ditembak Brigjen TNI Na diautopsi.

Perwakilan Cloow, Monica Roose mengatakan, saat ini total ada 6 kucing liar yang dievakuasi ke Jakarta.

Dari kucing sejumlah itu, hanya dua yang selamat dan sedang dirawat di Jakarta. Sedangkan kucing yang mati akan diautopsi.

"Saat saya ke sana, kondisi kucing sudah dikuburkan oleh saksi mata. Saya minta semuanya digali untuk keperluan autopsi,: kata Monica kepada Tribunnews, Kamis (18/8/2022).

Sebanyak 4 kucing yang mati akan diautopsi.

"Autopsi masih dilakukan sampai hari ini. Rencananya yang dua itu akan di-X-ray untuk mengetahui patah di rahangnya akibat tembakan jarak dekat atau benturan atau trauma fisik sebelum ditembak," jelasnya.

Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap dijalankan agar tak terjadi peristiwa serupa.

BISA DIPIDANA

Sementara itu Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA yang menembak kucing itu bisa dipidana.

Sebab, tindakan Brigjen NA bisa disebut penganiayaan terhadap hewan, sehingga bisa dikenai sanksi pidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," tegas Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, sebaiknya proses hukum dilakukan di Pengadilan Militer.

Sehingga, penyidik kasus ini seharusnya juga Polisi Militer TNI.

Menurutnya, ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat Brigjen NA, salah satunya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHO).

"Perkara ini adalah kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan. Dapat dipidana. Karena subyeknya adalah militer, maka penyidinya adalah Pom Militer dan disidangkan di Pengadilan Militer," kata Hibnu.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya