GRIDVIDEO - TSeolah, arwah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertransaksi bank dan mentransfer uang Rp 200 juta kepada pembunuhnya.
Keanehan itu yang dipertanyakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Faktanya, setelah 3 hari tewas pada 11 Juli 2022, rekening Brigadir J mengirim uang Rp 200 juta kepada tersangka pembunuhnya.
Padahal, Brigadir J sudah menjadi arwah, karena tiga haris sebelumnya tewas ditembak Ferdy Sambo dan ajudannya pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa misterius itu membuat Kamaruddin Simanjuntak curiga dan meminta agar diteliti siapa yang melakukan transfer tersebut.
Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyelidikan.
"Kami sudah berproses," hanya begitu respons Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).
Pihaknya memang sudah menganalisis transfer misterius dari rekening Brigadir J kepada salah satu tersangka pembunuh Brigadir J.
Namun, ia menolak menjelaskan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi itu.
Munculnya informasi bahwa ada transfer dari rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta kepada pembunuhnya diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya, ada uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J mengalir ke tersangka pembunuh berencana Brigadir J.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekening salah satu tersangka," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews, heran.
"Ada empat rekening almarhum (Brigadir J) dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawannya," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dalam pemeriksaan sudah mengaku membunuh ajudannya itu karena telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.
Selain menghadapi ancaman hukuman mati karena pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini juga menghadapi masalah suap.
Beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ferdy Sambo sempat menyodorkan dua amplop kepada LPSK dan salah satunya berisi uang.
Namun, uang itu ditolak oleh LPSK.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjanjikan akan memberi Rp 1 milar kepada Bharada E, lalu Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf.
Menurut Tampak, upaya suap dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi.
"(Penyuapan) Dilakukan salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di kadiv Propam," jelas Koordinator Tampak, Robert Keytimu, seperti dikutip Kompas.com.