Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Surat Pencabutannya Dicurigai IPW

Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:50

GRIDVIDEO.ID - Dua pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin tiba-tiba saja diganti tanpa alasan yang jelas dan pembicaraan sebelumnya.

Padala kinerja Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sempat mendapat pujian dari Menko Polhukam, Mahfud MD karena berhasil membuat Bharada E berani mengungkap fakta dari penembakan Brigadir J.

"Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Bagus dia, yang ditunjuk Polri bagus itu. Kejaksaan Agung kan nantinya bermuara di situ," ujar Mahfud MD.

Deolipa mengatakan, dirinya mendapat kabar tak lagi menjadi pengacara Bharada E dari pesan WhatsApp.

Dia menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Melihat surat tersebut, Deolipa menaruh kecurigaan karena tidak mungkin Bharada E yang sedang ditahan bisa mengetik.

Deolipa pun menegaskan bahwa biasanya Bharada E menggunakan tulisan tangan.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," ujar Deolipa.

Dia mengatakan pada surat tersebut tertulis pencabutan kuasa sejak 10 Agustus 2022.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ucap Deolipa.

Selain Deolipa, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menaruh kecurigaan terhadap surat pencabutan tersebut.

Dia menduga bahwa surat itu dibuat sebagai intervensi penyidik.

Sugeng menilai jika surat tersebut merupakan paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," kata Sugeng.

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara."

Sugeng kemudian menjelas jika pengacara adalah penegak hukum yang mendampingi klien dan tidak bida diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," ucap Sugeng.

Editor : Rara A

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya